HARIANRIAU.CO - Senin (27/07/20) telah dilakasanakan sidang terakhir Praperadilan dengan agenda pembacaan hasil putusan dari tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Mewariska Br Manullang terhadap termohon Kepoliasian Negara RI, Cq Polda Riau, Cq Polres Siak, Cq Kapolsek Minas Polres Siak Tentang Sah atau Tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Minas Polres Siak seperti Penetapan Tersangka , Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan penahanan.
Seperti yang diketahui berawal dari Penangkapan dan penetapan Sdri.Mewariska Br Manullang yang diduga keras melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Karena merasa tidak terima Atas tindakan hukum yang di lakukan penyidik kepada Nya Pihak Mewarisaka Br Manulang Mengajukan sidang Praperadilan.
Di kantor Pengadialan Negeri Siak tempat dilaksanakan nya sidang Praperadilan tampak hadir Pemohon dari pihak Mewariskan yang diwakili kuasa hukumnya SYAIDINA AMSYAH dan kawan kawan serta pihak termohon Polsek Minas, Polres Siak didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Bidang hukum Polda Riau.
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Sdri.Risca Fajarwati , S.H dengan Panitera Sdr.Yudi Dharmawan, S.H pada hari ini memberikan Putusan atas perkara yang diajukan pemohon terhadap termohon sebagai berikut :
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara pada pemohon.
Dengan pertimbangan bahwa :
1. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya
2. Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28
3. Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014
4. Termohon telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Siak AKBP.Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga Menerangkan Bahwa Polres Siak menang dalam persidangan tersebut.
" Sidang praperadilan mewariska dimenangkan oleh Polres siak dengan putusan menolak semua gugatan pemohon,hal ini merupakan indikator bahwa penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur, Polres siak juga akan terus memberikan asistensi Kepada Polsek minas dalam hal penyidikan perkara tersebut,dan terakhir kita juga mempersilahkan para pihak yg merasa dirugikan oleh oknum anggota polres atau polsek jajaran untuk melaporkan ke Propam Polres Siak agar dapat ditindak lanjuti." Terang Dedek.
Berikut nomor layanan pengaduan Propam Polres Siak 0853-7470-9725.
rilis/Adiriansyah
- Riau
- Siak
PN Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariska pada Sidang Pra Peradilan
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2020 - 16:32:17 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Safari Ramadan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
Selasa, 10 Maret 2026 - 19:32:27 Wib Riau
Dialog dan Pendekatan ke Tokoh Masyarakat Logas Menguat Seiring Wacana WPR di Kuantan Singingi
Senin, 02 Maret 2026 - 12:04:11 Wib Riau
Wacana Penerbitan WPR di Kuantan Singingi, Pemprov Riau Bentuk Tim Percepatan Dokumen Reklamasi
Senin, 02 Maret 2026 - 12:03:19 Wib Riau
Isu Pemekaran Kabupaten Bengkalis muncul kembali, Pemkab Siap Tertib Administrasi dan Transparan
Jumat, 13 Februari 2026 - 21:06:05 Wib Riau

